Bansos PKH Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil Cair Lagi di Bulan Juli, Ini Cara Mendapatkannya

22 Juli 2021, 07:00 WIB
Bansos Tunai Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil Cair Lagi di Bulan Juli, Ini Cara Mendapatkannya /Bi.go.id/

SEMARANGKU - Bantuan bansos PKH Rp 3 juta bagi ibu hamil cair lagi di bulan Juli 2021 kepada penerima.

Bantuan bansos PKH Rp3 juta bagi ibu hamil mulai tersalurkan di bulan Juli ini melalui bank Himbara.

Adapun daftar bank Himbara milik BUMN meliputi Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN.

Diberitakan sebelumnya, Mensos Risma mengatakan akan mempercepat proses penyaluran bantuan bansos kepada masyarakat.

Baca Juga: CAIR JULI! Bantuan Tunai PKH Bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta Wajib Punya Kartu Ini

"Sesuai arahan Presiden agar Kemensos mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ," tulisnya dikutip dari Instagram @kemensos.

Mensos Risma menyebutkan dengan total anggaranuntuk PKH sebesar Rp28,3 triliun yang dicairkan pada bulan Juli ini.

Adapun proses pencairan bantuan ini sebesar Rp 3 juta yang cair melalui Bank Himbara.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos ini maka harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

Jika tidak memilikinya, maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat.

Baca Juga: Bantuan PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Mendapatkannya

Syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil Rp3 juta

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

 

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

 

 
Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler