CAIR JULI! Bantuan Tunai PKH Bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta Wajib Punya Kartu Ini

20 Juli 2021, 13:56 WIB
Bantuan tunai bansos PKH ibu hamil Rp 3 juta cair bulan Juli 2021 /ilustrasi /Pixabay/Pexels

SEMARANGKU - Bantuan tunai PKH bagi ibu hamil Rp 3 Juli dari Kemensos cair bulan Juli 2021 ini.

Pastikan, ibu hamil sudah punya kartu untuk bisa mendapatkan bantuan PKH Rp 3 juta dari Kemensos.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan PKH bagi ibu hamil.

Bantuan ini untuk mendukung program pemerintah dalam memberlakuan PPKM Darurat sampai akhir Juli ini.

Baca Juga: Bantuan PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Mendapatkannya

Oleh karenanya, Kemensos menggelontorkan dana bantuan untuk diberikan kepada ibu hamil selama PPKM Darurat.

Diharapkan, bantuan ini dapat membantu masyarakat yang tidak mampu dan dapat menambah ekonomi selama pandemi saat ini.

"Sesuai arahan Presiden agar Kemensos mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulisnya dikutip dari Instagram @kemensos.

"Bantuan terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako, serta penambahan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10kg, dan Bantuan Beras 5kg di Jawa dan Bali," tambahnya lagi.

Baca Juga: 5 Bantuan Sosial dari Pemerintah Cair Juli 2021 Selama PPKM Darurat, Ada BST, PKH Hingga Beras

Adapun proses pencairan bantuan ini sebesar Rp 3 juta yang cair melalui Bank Himbara.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos ini maka harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

Jika tidak memilikinya, maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat .

Syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil Rp3 juta

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

 

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler