SEMARANGKU - Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat mengakses laman efrom.bri.co.id karena NIK KTP tidak terdaftar maka simak solusinya.
Hal ini yang sering dialami oleh para pelaku usaha ketika saat memasukkan NIK KTP tiba tiba dinyatakan tidak terdaftar.
Melalui artikel ini, dipastikan NIK KK yang tidak terdaftar bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.
Ada dua hal yang menjadi penyebab NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id bagi para pelaku usaha.
Pertama, karena NIK tersebut memang tidak terdaftar atau tervalidasi oleh pihak Dinas Koperasi.
Meskipun puluhan kali mengeceknya, maka tetap saja tidak dinyatakan sebagai pendaftar bantuan dari pemerintah.
Kedua, NIK dan KK yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id maka ada kemungkinan terdaftar di banpresbpum.id.
Dua laman tersebut adalah alat untuk cek penerima bantuan Banpres Produktif bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Simak Cara Dapat BLT UMKM Bogor 2021 Rp1,2 Juta, Daftar Online Di sini
Bagi para pelaku usaha yang NIK dan KK nya tidak terdaftar pada keduanya jangan berkecil hati.
Ada alternatif lain dengan cara melaporkan ke Dinas Koperasi Daerah dengan membawa dokumen berikut ini:
1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)
3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.
Itulah cara mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 dari pemerintah dan solusi jika NIK dan KK tidak terdaftar di eform.bri.co.id.***