Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini

18 Juli 2021, 05:15 WIB
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini/ilustrasi /Dok. Bank Indonesia.

SEMARANGKU - Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat bisa melaporkan ke pihak dalam artikel ini.

Pastikan untuk melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Pemerintah.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memberikan bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan ini diharapkan membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cara Akses Calon Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Syarat Ini

Dikabarkan bantuan untuk pelaku UMKM segera dicairkan pada bulan Juli 2021 namun pihak Kemenkop masih belum memberikan tanggal pencairan.

Bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dan terdampak pandemi saat ini.

Maka, bisa melaporkan ke pihak Dinas Koperasi Daerah dengan membawa sejumlah data dan persyaratan yang dibutuhkan.

Diharapkan pemerintah dapat melakukan filterisasi terhadap pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Simak Cara Dapat BLT UMKM Bogor 2021 Rp1,2 Juta, Daftar Online Di sini

Adapun syarat dan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan ke Dinas Koperasi Daerah meliputi sebagai berikut ini:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM

4. Tidak sedang menerima kredit KUR

5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.

6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB

7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.

Setelah semua data sudah cukup, maka Anda tinggal pergi ke Dinas Koperasi yang ada di daerah masing masing.

Dari Dinas Koperasi akan melaporkan ke Dinas Koperasi Provinsi untuk validasi berkas sebagai penerima bantuan.

Kendati demikian, Anda tetap harus memantau melalui cek penerima bantuan BLT UMKM melalui tautan ini:

Cek penerima BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih 'BPUM'

3. Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”

4. Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry

5. Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian

6. Jika anda telah terdaftar nantinya akan muncul pemberitahuan yang berlatar hijau

Cek Penerima BNI

1. Masuk ke laman banpresbpum.id 

2. Masukkan NIK KTP

3. Selanjutnya klik 'Cari'

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Pemerintah selama PPKM Darurat.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler