BI Prov. Bali Terima Penukaran Uang Rusak Rp50,8 Miliar, Dengan Memperhatikan Kebijakan PPKM Darurat

4 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Uang, BI Prov. Bali Terima Penukaran Uang Rusak Rp50,8 Miliar, Dengan Memperhatikan Kebijakan PPKM Darurat /

SEMARANGKU – BI Provinsi Bali terima uang rusak senilai Rp50,8 miliar dengan tetap memperhatikan PPKM darurat.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yakni Trisno Nugroho menuturkan sepanjang semester I 2021 Kantor Perwakilan BI Prov. Bali telah menerima uang rusak dari masyarakat Bali sebanyak Rp50,8 miliar.

Pada semester I 2021, Jumlah uang tidak asli yang diserahkan ke BI tercatat sebanyak 536 lembar atau meningkat sebanyak 31 persen dari periode yang sama tahun 2020 lalu yakni 409 lembar.

Baca Juga: Cara Praktis Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 yang Cair di Bank BRI Melalui Eform.bri.co.id

Yang artinya pada semester I ini turun 18,4 persen dibanding semester I tahun 2020 lalu tercatat Rp62,3 Miliar.

Trisno menuturkan sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali maka untuk memutus penyebaran Covid-19, BI prov Bali juga lakukan kebijakan penyesuaian jadwal layanan kas.

Untuk jam operasional layanan setoran dan penarikan perbankan di BI disesuaikan dari pukul 08.00 sampai 11.30 Wita menjadi 08.00 sampai 11.00 Wita.

"Jumlah uang rusak yang diterima di loket BI hingga semster I ini turun 18,4 persen bila dibandingkan dengan semster I tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp62,3 miliar," ujar Trisno Nugroho dikutip Semarangku.com pada Antara News 4, Juli 2021.

Baca Juga: Gunakan KTP Bisa Cair BLT UMKM 2021 Tahap 2 di Bank BRI, Ini Cara Dapatnya

Pihak BI mencatat pecahan mata uang Rp100.000 menjadi pecahan yang paling banyak ditukar yakni sebesar 57,5 persen dari total nominal pecahan yang ditukarkan.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang agar terhindar dari kerugian uang tidak asli," ujar Trisno.

Selalu rawat uang rupiah dengan 5J yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distaples, jangan dibasah, dan jangan diremas agar uang tetap dalam kondisi yang baik.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler