Viral di Medsos Jual Beli Selfie KTP, Polri dan OJK Harus Kerjasama Berantas Pinjaman Online Ilegal

30 Juni 2021, 16:15 WIB
Viral di Medsos Jual Beli Selfie KTP, Polri dan OJK Kerjasama Berantas Pinjaman Online Ilegal /Pixabay

SEMARANGKU – Viral di media sosial jual beli selfie KTP, atas adanya hal tersebut Polri dan OJK kini tengah bekerjasama untuk memberantas pinjaman online atau pinjol yang dilakukan secara ilegal dan jual beli selfie KTP di media sosial.

Pertama viral adalah saat seorang melakukan verifikasi OVO kemudian malah langsung melakukan kontak via Whatsapp dengan orang yang datanya sedang mereka verifikasi.

Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha menuturkan bahwa kasus selfie KTP yang diperjual belikan secara ilegal ini cukup meresahkan.

Baca Juga: Jateng Dapat Tiga Piala Sekaligus Dari OJK, Provinsi Terbaik Penggerak Akses Keuangan

Bagaimana tidak kasus ini juga diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekening oknum oleh pinjaman online atau pinjol ilegal.

Jual beli data pribadi di media sosial ini memiliki patokan harga mulai Rp15 ribu sampai Rp25 ribu, juga tergantung pada keseluruhan identitas berdasarkan lama atau baru data yang dimiliki.

Menurut pakar keamanan siber tersebut asal mula kebocoran ini dalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi. Dihimbau masyarakat untuk lebih waspada.

Kasus yang pertama kali viral adalah saat pegawai vendor melakukan verifikasi OVO namun ternyata langsung melakukan kontak via WA kepada orang yang datanya sedang mereka verifikasi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terima Tiga Penghargaan Sekaligus dari OJK Karena Capaian Ini

Atas hal tersebut, maka kasus ini menjadi viral di media sosial. Ada juga yang berasal dari kebocoran pinjaman online ilegal, dengan jumlah yang relatif banyak.

Hal ini mengingat mereka yang tak concern terhadap keamanan sehingga para pelaku kejahatan siber mudah meretas.

Sebagaimana dikutip Semarangku.com pada Antara News yang diunggah pada 29, Juni 2021.

"Celah inilah yang sebenarnya juga dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal," ujar Ketua CISSReC.

Selain itu, pelaku yang memiliki foto KTP selfie bisa saja ia buat rekening palsu kemudian ke melakukan apply ke pinjol dan  kemudian berhasil mendapatkan uang ke rekeningnya.

Pratama menuturkan bahwa sistem layanan informasi keuangan atau SLIK OJK seharusnya bisa jadi solusi,

Akan tetapi  rencana menjadikan debitur financial technology atau fintech masuk SLIK OJK masih belum terealisasi.

"Yang nantinya bisa masuk hanya fitur debitur fintech yang terdaftar resmi di OJK sedangkan fintech pinjol OJK ilegal tidak bisa." ujar Pratama.

Karena tidak masuk pencatatan informasi dalam sistem informasi debitur yang berisikan riwayat kelancaran / non performing credit payment, maka relatif sulit untuk mengecek. Namun fintech bisa memasukan debitur hitam yang wanprestasi ke blacklist OJK.

"Menjadi masalah utama bila berurusan dengan fintech pinjol ilegal. Mereka tidak bisa mendaftarkan debitur ke OJK jadi sejak awal mereka memilih jalan pedang penagih utang." pungkasnya.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler