Update BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta! Cek Syarat Dan Cara Lengkap Pengajuan BLT UMKM

10 Juni 2021, 09:41 WIB
BLT UMKM BPUM tahap 2 dari Kemenkop UKM /Pixabay

SEMARANGKU - BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2, akan kembali disalurkan kepada pelaku UMKM.

Tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan BLT Banpres BPUM tahap 2, kepada pelaku UMKM.

Hanya ada 2 tahap penyaluran dana BLT UMKM BPUM, tahun ini tahap kedua sedang dalam persiapan.

Pada tahap pertama penyaluran dana Banpres BPUM, sebanyak 9,8 juta pendaftar telah menerima dana BLT UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Simak Cara Ajukan Banpres BPUM lewat BRI 

Setiap pendaftar BLT BPUM tahap 2 akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp1,2 juta.

Dikutip Semarangku.com dari akun Instagram @kemenkopukm, tahap 2 BLT BPUM Rp1,2 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.

Program BLT BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Banpres BPUM Juni 2021, Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Login eform.bri.co.id/bpum 

Berikut syarat dan cara agar bisa mendapatkan BLT Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) Tahap 2.

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut:

Baca Juga: Tindis Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM 2021 Terbaru Bagi Pelaku Usaha

1.Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Dibuka! Pastikan Namamu Ada di eform.bri.co.id Agar Dapat Banpres BPUM

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan kembali disalurkan kepada pelaku UMKM.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler