SEMARANGKU - Pendaftaran BLT Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM tahap 2 di 2021 terakhir Juni 2022.
Perlu diketahui, besaran jumlah BLT UMKM BPUM berkurang dari yang sebelumnya Rp2,4 juta, menjadi Rp1,2 juta.
Dikutip Semarangku.com dari akun Instagram @kemenkopukm, tahun ini BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.
Baca Juga: Siapkan KTP-KK! Begini Cara Mudah Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Program BLT BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini.
Berikut syarat dan caranya agar lolos tanpa ribet mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) Tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Dibuka! Pastikan Namamu Ada di eform.bri.co.id Agar Dapat Banpres BPUM
Syarat bagi penerima BPUM adalah: