Bantuan BLT Subsidi Gaji Diterima Hanya Modal KTP dan NIK, Begini Caranya

26 Mei 2021, 05:00 WIB
Berikut ini cara cek daftar penerima BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang akan segera cair. /Antaranews

SEMARANGKU – Bagi yang ingin mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemenaker 2021, hanya cukup menggunakan KTP dan NIK.

Meski begitu, tidak semua KTP dan NIK bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah BPJS Kesehatan ini.

BLT subsidi gaji BSU kembali dicairkan pada tahun 2021 kepada para karyawan dan pekerja.

Baca Juga: Kominfo Tunjuk Telkomsel Bawa Jaringan 5G Pertama di Indonesia Mulai 27 Mei 2021, Ini Beberapa Daerah yang Aka

Adanya bantuan subsidi gaji ini sangat dibutuhkan mengingat pandemi saat ini masih terus belanjut.

Sementara itu, pandemi telah masuk pada ranah ekonomi para pekerja sehingga banyak pekerja di PHK.

Adapun kepastian pencairan BLT BSU 2021 sudah ditegaskan oleh Aswansyah bahwa BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair lebaran.

Baca Juga: Dalih Penikaman, Polisi Israel Tembak Warga Palestina Hingga Tewas Di tempat

"Nanti setelah Lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Adapun besara BSU 2021, yakni Rp2,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti arahan berikut ini:

Baca Juga: Dinilai Minim Risiko Korupsi, Program yang Digagas Ganjar Pranowo akan Ditiru Gubernur Gorontalo

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu Anda ketahui, pencairan BSU ini diperuntukkan untuk golongan para pekerja, buruh dan karyawan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 500 Staf Demokrat AS Dukung Palestina Sampai Membuat Surat Terbuka pada Joe Biden

BSU ini disalurkan langsung oleh Kemnaker melalui bank kepada para pekerja.

Itukah informasi terkait pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker usai bulan Lebaran.***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler