Jangan Galau! Belum Menerima SMS BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei Bisa Mengikuti Solusi Ini

22 Mei 2021, 13:47 WIB
Belum Menerima SMS BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei Bisa Mengikuti Solusi Ini /Tangkapan layar e-formBRI/Dok. Muhamad Zakariya/

SEMARANGKU - Jika Anda belum menerima SMS BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dari Pemerintah bisa mengikuti solusi dalam artikel ini.

Jika tahun sebelumnya, Anda pernah mendapatkan bantuan Banpres BPUM maka dipastikan bakal mendapatkan SMS BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Namun, setelah ditunggu-tunggu belum menerima notifikasi SMS BLT UMKM dari pemerintah.

Baca Juga: TENANG! NIK KTP Tak Terdaftar di Banpresbpum.id, Ini Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sementara itu, beberapa daerah sudah mulai dicairkan bantuan Banpres BPUM kepada penerimanya.

Untuk membuktikannya, Pemerintah biasanya akan memberikan informasi lewat SMS.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengetahui bahwa Anda penerima bantuan Banpres di bulan Mei?

Baca Juga: Pernah Diperkosa di Usia 19 Tahun Sampai Hamil dan Alami Gangguan Psikotik, Begini Pengakuan Lady Gaga

Sebelum itu, Pemerintah melalui Kemenkop memberikan bantuan Banpres kepada pelaku usaha di masa pandemi.

Golongan pelaku usaha ini, yakni mulai golongan dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Nantinya, penerima bakal mendapatkan SMS dari pemerintah bahwa Anda sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri, Sosok Wanita Inspirasi Kaum Hawa di Lukisan Djoko Susilo

Kemudian, penerima bisa mencairkan bantuan melalui bank BRI daerah masing-masing.

Alternatif lainnya, Anda bisa login e-form.bri.co.id untuk memastikan penerima Banpres dengan mengikuti arahan berikut ini:

 

  • Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Jalani Tes DNA untuk Buktikan Bayinya Bukan Hasil Open BO, Tapi Anak Alfath Fathier

Perlu diketahui, syarat untuk bisa mendapatkan bantuan Banpres BLT UMKM sebagai berikut:

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Data Pengguna BLT Subsidi Gaji BSU Salah? Ini Tanggapan Kemnaker Soal Pencairan

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Itulah solusi jika kamu belum menerima SMS BLT UMKM Banpres Rp1,2 juta dari pemerintah di bulan Mei.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler