BLT BPUM UMKM Bulan Maret dalam Tahap Persiapan, Lihat Syarat Penerima Berikut Ini

7 Maret 2021, 19:30 WIB
Simak cara daftar bantuan BLT UMKM tahun 2021. /Kementerian Koperasi dan UKM RI

SEMARANGKU – BLT BPUM UMKM bulan Maret sedang dalam tahap persiapan, baiknya masyarakat penuhi persyaratan di berikut untuk bisa menjadi penerima bantuan.

Program BLT BPUM UMKM bulan ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah mulai dari penyusunan regulasi hingga persiapan detail pelaksanaannya.

Masyarakat diharap segera mempersiapkan pendaftaran bantuan BLT UMKM agar nanti bisa terverifikasi.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021: Ketentuan Baru Batas Pemakaian Agar Bantuan Tidak Hangus!

Hal tersebut disampaikan oleh Kemenkop dan UKM melalui akun twitter resminya di @KemenkopUKM , Selasa (2 Maret 2021).

Admin mengimbau kepada masyarakat untuk terus memantau perkembangan dan informasi selanjutnya melalui akun media sosial dan laman resmi milik Kemenkop dan UKM.

“Saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya. Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopUKM baik channel media sosial maupun website resmi kemenkopukm.go.id ,” tulis admin.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Modal Wirausaha Tambahan Bagi Alumni Kartu Prakerja, Penuhi Syarat Ini Agar Dapat KUR

Diketahui sebelumnya, BLT BPUM UMKM ini telah disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro/UMKM di seluruh Indonesia sejak tahun 2020.

Setiap peserta yang lolos seleksi pendaftaran akan mendapatkan masing-masing Rp 2,4 juta, supaya tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut ini. Yakni:

Baca Juga: Bukan Kritikus Film, Reza Rahadian Ungkap Bagaimana Ibunda Selalu Mengkritik Film yang Dibintanginya

  1. Memiliki NIK.
  2. Memiliki usaha mikro.
  3. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  5. Memilki usaha mikro di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  6. Bukan penerima bantuan BLT BPUM UMKM tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tonton Di sini! Live Streaming Timnas Indonesia U-23 VS Bali United Malam Ini Secara Gratis

Diketahui sebelumnya, program bantuan BLT BPUM UMKM dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki hanya akan diprioritaskan untuk daerah yang belum menerima.

Sehingga para penerima bantuan BLT BPUM UMKM tahun lalu tidak bisa mendaftarkan diri kembali. Kebijakan ini merupakan sebuah upaya pemerintah dalam hal pemerataan bantuan.

“Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres,” kata Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Merasa Hancur Sejak Bimbing Rina Sakaratul Maut, Teddy Syach Harus Kuat Demi Anak-anaknya

Hingga saat ini, pernyataan pemerintah melalui Kemenkop dan UKM mengenai dilanjutkannya program BLT BPUM UMKM bulan Maret, dikarenakan banyaknya permintaan dari masyarakat. ***

“Begitu antusiasnya terhadap program ini, hampir semua postingan ada pertanyaan mengenai program ini kapan dibuka kembali,” tambah admin.

Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BLT BPUM UMKM dan informasi mengenai dilanjutkannya program tersebut di bulan Maret 2021.

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler