SEMARANGKU – Kabar baik bagi para pelaku UMKM karena daftar UMKM sekarang bisa online untuk dapat peluang lebih besar menerima BLT BPUM 2021, ikuti cara berikut.
BLT BPUM yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM akan disalurkan kembali oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 ini.
Seiring persiapan penyaluran BLT BPUM 2021, pelaku UMKM bisa daftar UMKM secara online agar lebih berpeluang dapat bantuan tersebut dengan mengikuti cara dan langkah berikut.
Sekarang daftar UMKM bisa secara online, peluang dapat bantuan BLT BPUM 2021 lebih besar dengan cara berikut
Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Pelaku UMKM yang memiliki izin tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.
NIB merupakan dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran.
Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Berikut cara membuat akun OSS:
- Pemohon bisa mengunjungi website https://oss.go.id
- Klik tombol ‘Daftar’ di kanan atas da nisi data yang dibutuhkan
- Masukkan kode Captcha, klik tombol ‘Daftar’
- Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS lalu tekan tombol ‘Aktivasi
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka? Jangan Klik Link Berikut!
Berikut cara mengisi data
- Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, lalu salin atau copy password
- Kunjungi website oss.go.id, lalu klik tombol login
- Masukkan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya
Berikut cara mengunduh NIB dan IUMK
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’
- Klik data usaha, ‘Proses NIB’ lalu klik ‘Lanjutkan’
- Klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB
- Klik tombol ‘Cetak Izin Usaha’ untuk menerbitkan IUMK.***