BLT BPUM 2021 Segera Disalurkan, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Persyaratan Ini Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

2 Maret 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 dari Kemenkop RI /Media Pakuan/ Pikiran Rakyat

SEMARANGKU – BLT BPUM 2021 segera disalurkan, pelaku UMKM wajib menyiapkan persyaratan ini agar bisa dapat bantuan Rp2,4 juta, simak ketentuannya di sini.

Kabar baik bagi para pelaku UMKM karena BLT BPUM tahun 2021 akan segera disalurkan dengan besaran bantuan sama seperti tahun lalu yaitu Rp2,4 juta

Agar dapat BLT BPUM tahun 2021, pelaku UMKM perlu mengetahui persyaratan untuk dapat bantuan Rp2,4 juta, simak dalam penjelasan berikut.

Baca Juga: PLN Jatim Permudah Masyarakat Dapatkan Diskon Token Listik Bagi yang Melakukan Ini!

BLT BPUM 2021 segera disalurkan, pelaku UMKM wajib siapkan persyaratan ini agar dapat bantuan Rp2,4 juta

Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Realme Narzo 30A, Smartphone Ini Resmi Diperkenalkan 1 Hari Lagi!

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Program Silap CSR Cara Jateng untuk Mengatasi Kemiskinan

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler