Ketentuan Pemerintah Soal PPnBM Harga Mobil Baru dan Perumahan Properti

2 Maret 2021, 15:33 WIB
Peraturan PPnBm soal harga mobil baru dan PPN rumah /

SEMARANGKU – Adanya aturan baru PPnBM alias relaksasi pajak 0 persen sekarang bisa beli mobil baru dan perumahan dengan harga yang lebih murah dari biasanya.

Pemerintah berikan intensif potongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perumahan Properti.

Relaksasi pajak PPnBM dan juga PPN rumah dan properti akan membuat harga mobil baru dan rumah murah sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.

 Baca Juga: Klaim Sekarang! Login www.pln.co.id Dapat Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021

“Kita akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemik ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan properti,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 1 Maret 2021.

Berikut ketentuan-ketentuan insentifnya yang dilansir dari Instagram resmi @kemenkeuri :

  1. Ketentuan insentif potongan PPnBM Kendaraan Bermotor

Potongan PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor kategori sedan dan tipe 4x2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1500cc.

 Baca Juga: Relaksasi Pajak PPnBM Akan Membuat Harga Mobil Baru Berikut Turun Harga, Ini Tipe yang Kena Diskon!

Besaran insentif PPnBM diberikan secara bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%. Lalu 3 bulan kedua sebesar 50%.

Berikutnya 4 bulan ketiga sebesar 25% yang akan berlaku dari tanggal 1 Maret 2021.

Keterangan lebih lanjut mengenai PPnBM tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

 Baca Juga: Subsidi Pajak PPnBM Mobil Baru Segera Diberlakukan, Bulan Maret sampai Mei Harga Mobil Turun Banyak!

Sedangkan untuk jenis mobil, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

  1. Ketentuan insentif potongan PPN Perumahan Properti

Potongan PPN berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun selama 6 bulan.  

Hal ini dilakukan untuk mendorong konsumsi dan produksi sektor perumahan di masa pandemi

Potongan PPN ini berlaku dari tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Adapun besaran besaran PPN yang ditanggung pemerintah yaitu 100% untuk penyerahan harga jual rumah tapak dan rumah susun baru maksimal Rp2 miliar.

 Baca Juga: Setelah Cerai dari Rachel Vennya, Niko Al Hakim Akui Butuh Waktu Menikah Lagi, Anak-anak Jadi Penyebabnya

Sedangkan 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Insentif ini berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

Jika sudah mendapatkan insentif ini rumah tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun dan sudah siap diserahkan secara fisik dalam peiode 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

 Baca Juga: Bukan Karena Trauma, Ini Penyebab Niko Al Hakim Ogah Nikah Lagi Setelah Cerai dari Rachel VennyaBaca Juga: Beli Mobil Baru Toyota Avanza, Rush, Yaris dan Veloz di Nasmoco Bulan Ini Langsung Dapat Samsung S21 Ultra

Keterangan lebih lanjut mengenai PPN tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah

Demikian ketentuan-ketentuan dari pemerintah untuk mendapatkan insentif PPnBM Kendaraan Bermotor atau harga mobil baru dan PPN Sektor Perumahan atau harga rumah.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler