Selain Punya Nomor HP, Calon Penerima Kuota Internet Gratis Kemdikbud Juga Harus Penuhi Syarat Ini

15 Februari 2021, 05:45 WIB
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud cair lagi tahun 2021, simak syarat ketentuannya /Pixabaycom/ janeb13/

SEMARANGKU – Selain memiliki nomor HP, calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud juga harus memenuhi sejumlah syarat beriktu ini.

Perlu diketahui bahwa calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud terdiri dari pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen yang merupakan pelaku dalam pembelajaran jarak jauh.

Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud selain nomor HP, pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen wajib mengetahuinya.

Baca Juga: HORE! BLT Subsidi Gaji Dilanjut Tahun 2021, BSU Termin 3 Segera Cair ke Rekening, Ini Hasil Rapat dengan DPR

Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis Pemerintah Dibagikan di Tahun 2021? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Selain punya nomor HP, calon penerima kuota internet gratis Kemdikbud juga harus penuhi syarat ini

“Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa, dan guru,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari PMJ News.

Sayangnya, belum ada kepastian kapan disalurkannya bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud. Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya memaparkan bantuan ini akan kembali cair pada tahun 2021.

Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud akan dibagikan kepada peserta didik dan tenaga pendidik yaitu pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca Juga: Alhamdulillaah, Begini Kelanjutan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, BSU Termin 3 Sudah Dirapatkan dengan DPR

Baca Juga: Keseringan Tidur saat Rambut Basah Ternyata Memiliki Efek Samping, Ini Penjelasan Dokter

Di jenjang paling bawah yaitu peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan, untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Iran Klaim Presiden Joe Biden Tak Jauh Berbeda dengan Rezim Donald Trump, Ingkar Janji!

Baca Juga: Baru! Cara Dapat Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Bagi Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Smartfren

Pada jenjang perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota sebesar 50 GB per bulan dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.

Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: 126 Santri dan Ustadz di Bangka Belitung Positif Covid-19, Satgas Sebut Awal Muasalnya

Baca Juga: Bikin Cover Lagu Ini Dapat Hadiah iPhone 11 dan Saldo Go Pay Rp500 Ribu dari Telkomsel, Simak Caranya!

Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Dosen yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di PDDikti dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis, pelajar hingga dosen yang memenuhi syarat di atas harus melaporkan nomor ponselnya ke operator sekolah atau kampus atau ke pihak yang mengurusi perihal bantuan kuota ini.

Pengajuan bantuan akan dilakukan pihak tersebut, sebelumnya mekanisme pendaftaran nomor ponsel peserta didik dan tenaga pendidik telah diberikan oleh Kemdikbud.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler