Punya Uang Rusak Tidak Tahu Harus Diapakan? Tukar Saja ke Bank Indonesia, Begini Caranya

13 Februari 2021, 06:00 WIB
Berikut cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia /Twitter.com/@bank_indonesia/Bank Indonesia

SEMARANGKU – Apakah Anda memiliki uang rusak yang tidak tahu mau diapakan? Lebih baik tukar saja uang tersebut ke Bank Indonesia, berikut cara menukarnya.

Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada uang rusak agar bisa ditukarkan dengan uang baru, masyarakat perlu mengetahui caranya.

Untuk bisa menukar uang rusak, ada beberapa ketentutan yang harus dipenuhi dan berikut ini cara untuk melakukan penukaran uang.

Baca Juga: Cara Daftarkan Nama di dtks.kemensos.go.id Secara Mandiri Agar Dapat Bantuan BST, PKH, dan Sembako

Baca Juga: Kenapa BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Staf Khusus Menteri Keuangan Bocorkan Persiapan Pencairan BSU 2021

Ini cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia

Ketentuan uang rusak yang bisa ditukar yaitu uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya dan uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya.

Berikut uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya, dengan syarat:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.
  • Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang rusak yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Sosial Tapi Nama Tidak Ada di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Daftarnya Secara Mandiri

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bukannya Dihentikan! Pemerintah Sedang Siapkan Hal Ini untuk Pencairan BSU Tahun 2021

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia dan wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Hasil penelitian dan besarnya penggantian terhadap uang rusak yang ditukar akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Uang rusak dapat ditukarkan setiap hari Kamis pada kegiatan layanan kas kepada perbankan maupun masyarakat dari pukul 8.30 – 11.30 waktu setempat.

Baca Juga: CATAT! Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Untuk Pelayanan Publik Pekan Depan

Baca Juga: Niat Puasa Rajab 2021 Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaan Melakukannya

Layanan kas ini dilakukan di wilayah kerja Kantor Pusat dan 46 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia yang berada di 34 provinsi.

Layanan kas juga dilakukan di luar kantor Bank Indonesia yang informasi lokasinya dapat diektahui dengan dapat menghubungi contact center BICARA 131 atau selalu memantau berita terkini di akun Twitter resmi @bank_indonesia.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler