BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Jadwal dan Syarat!

27 Januari 2021, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/

SEMARANGKU - Jadwal BLT subsidi gaji Rp2,4 juta gelombang 3 cair ke karyawan bisa kamu simak di artikel ini.

Setelah mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam dua gelombang/termin, kapan BLT subsidi gaji gelombang 3 dicairkan Kemnaker.

Untuk lebih lengkapnya silahkan simak keterangan Kemnaker tentang jadwal BLT subsidi gaji gelombang 3 cair ke karyawan berikut ini.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Aturan Prokes untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Perpanjangan PPKM

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

BLT subsidi gaji gelombang 3

Jadwal BLT subsidi gaji gelombang 3 cair ke rekening karyawan belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.

Akan tetapi, pihak Kemnaker pernah menyinggung soal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 3 di tahun 2021.

Baca Juga: Wah! Angkatan Udara Taiwan Gelar Latihan Perang Usai Jet Tempur China Menyerang

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

Menurut keterangan Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker akan mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 3 di tahun 2021 jika kondisi ekonomi Indonesia belum pulih.

Pihak Kemnaker juga mengaku belum mendapatkan perintah untuk mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 3 oleh pihak terkait.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian." Tutur Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Tol Kayu Agung-Palembang: Pelabuhan Bakauheni ke Palembang Cuma 3 Jam

Baca Juga: Ini Dia Daftar Game PS5 dan Xbox Series X yang Akan Rilis di Tahun 2021

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Tambahnya.

Jika jadwal pencairan telah ditetapkan, maka BLT subsidi gaji gelombang 3 akan cair ke pekerja/karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dilakukan dua kali per dalam empat bulan, dengan nominal Rp1,2 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler