Inilah Jadwal Pencairan BLT BPUM Rp2,4 Juta di Tahun 2021, Pelaku UMKM Wajib Tahu

21 Januari 2021, 05:50 WIB
Pelaku UMKM harus memperhatikan jadwal pencairan BLT BPUM Rp2,4 juta.* /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU – Berikut ini jadwal pencairan BLT BPUM Rp2,4 juta di tahun 2021 yang harus diketahui para pelaku UMKM, simak informasi selengkapnya di sini.

Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM di tahun 2021 di mana penyalurannya dilakukan melalui Bank BRI.

Untuk itu, pelaku UMKM sebaiknya menyimak jadwal pencairan BLT BPUM Rp2,4 juta pada tahun 2021 agar tidak terlambat mencairkan bantuannya.

Baca Juga: 6 Rekening yang Menyebabkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Belum Cair Hingga 2021!

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu Tanpa KTP, Klik Link-nya di Sini

Jadwal Pencairan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM

Untuk cek penerima bantuan BLT BPUM untuk pelaku UMKM bisa dengan membukan eform BRI di laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP yang digunakan untuk mendaftar.

Bantuan BLT UMKM BPUM yang disalurkan melalui bank BRI dari awal diluncurkan hingga akhir tahun 2020 sudah mencapai Rp 18,7 triliun dengan jumlah penerima mencapai 7,8 juta pelaku UMKM.

Bantuan UMKM BPUM masih dicairkan oleh Bank BRI hingga akhir bulan Januari 2021 ini sesuai ketetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair ke Rekening Karyawan di 2021, Cek Segera!

Baca Juga: Alhamdulillah, Pencairan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Dilanjut Tahun 2021, Ini Jadwalnya

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021, dikutip dari ANTARA.

Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM BPUM di Tahun 2021

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji ke Rekening Penerima di 2021, Ini Bocoran Kemnaker!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 21 Januari 2021, Libra dan Scorpio Wajib Tahu Ini!

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler