BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Januari 2021 ke 6 Kriteria Karyawan Ini

5 Januari 2021, 06:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Twitter.com/@KemnakerRI/

SEMARANGKU – BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta cair di bulan Januari 2021 untuk 6 kriteria dalam artikel ini.

Enam kriteria berikut masih berkesempatan dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021.

Menaker Ida mengatakan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum terealisasikan 100 persen kepada para pekerja meskipun sudah disalurkan secara dua tahap.

Baca Juga: MASUK www.pln.co.id, Berikut Cara Dapat Token Litrik Gratis PLN Januari-Maret 2021

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Cek Online di pedulilindungi.id/cek-nik

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” tutur Ida.

Adapun data penyaluran BLT subsidi gaji pada tahap 1 sebesar 98,86 persen atau dapat dikatakan bahwa sudah ada 12,26 juta.

Disusul pada tahap 2 sebesar 89 persen atau dapat dikatakan bahwa sudah ada 11,04 juta penerima BSU.

Baca Juga: Suporter Panser Biru Ngotot PSIS Bisa Gunakan Jatidiri, DPRD Jateng: Stadion Tak Bisa Jadi Tahun Ini

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo Jateng, Eks Trio Macan Diduga Jadi Korban

Oleh karenanya, para pekerja yang telah mendaftar memiliki harapan untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2021.

Sebelum itu, terdapat 6 kriteria yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Lakukan Ini Jika NIK KTP Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id dan Bantuan BST Rp 300 Ribu Pasti Cair

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cairkan Rp300 Ribu via HP

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler