Ada Bantuan Modal Rp 2,4 Juta untuk UMKM di Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

3 Januari 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal untuk UMKM Rp 2,4 Juta.* /Unsplash/Mufid Majnun

SEMARANGKU – Ada bantuan modal Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM di tahun 2021 ini, cek syarat dan cara daftarnya dalam artikel ini dan segera lakukan pendaftaran begitu program ini dibuka pemerintah.

Pemerintah akan membagikan bantuan modal Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM di tahun 2021 di mana pandemi Covid-19 sangat memengaruhi permodalan para pelaku usaha kecil menengah di Indonesia.

Pemberian bantuan modal Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM termasuk dalam program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro, simak syarat dan cara daftar di sini maka bantuan tunai akan didapat.

Baca Juga: Keys To The Heart dan Fatal Intuition Hadir Hari Ini! Berikut Jadwal Acara Trans7 Minggu, 3 Januari

Baca Juga: Indonesia Didorong Masuki Era Mobil Listrik, Erick Thohir Minta PLN Siapkan Fasilitas Ini

Program Banpres untuk pelaku usaha kecil menengah atau biasa disebut UMKM telah disalurkan pemerintah sejak bulan September tahun ini dan Kementerian Koperasi&UKM tengah mengusulkan agar program ini dilanjutkan tahun 2021.

Hal tersebut dikarenakan banyak peminat dan ada kemungkinan keadaan ekonomi sudah membaik tetapi masih sulit bagi pelaku usaha mikro.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Simak dan Catat! Ada 4 Jenis Stimulus Keringanan Tagihan Listrik dari PLN di Bulan Januari 2021

Baca Juga: Bupati Klaim Cabai Merah dari Petani Temanggung Aman Dikonsumsi, Tidak Ada yang Dicat

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” tambah Teten.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cair Besok! Masukkan NIK KTP ke Link dtks.kemensos.go.id Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu Pakai HP

Baca Juga: Login pedulilindungi.id/cek-nik Cek Online Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Pakai e-KTP

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline sesuai ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler