Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta per Keluarga dari Kemensos, Klik Link dtks.kemensos.go.id

29 Desember 2020, 05:50 WIB
Cek Bantuan Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta di link dtks.kemensos.go.id /Tangkapan layar laman https://dtks.kemensos.go.id//

SEMARANGKU – Ada bantuan modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per keluarga yang dibagikan oleh Kemensos, klik link dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan langsung tunai ini.

Bantuan modal usaha Rp 3,5 juta dberikan kepada keluarga yang termasuk penerima manfaat program keluarga harapan atau PKH yang memenuhi beberapa persyaratan lainnya.

Penerima bantuan modal usaha dari Kemensos bisa segera melakukan pengecekan di laman dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui dirinya terdaftar untuk menerima bantuan per keluarga ini atau tidak.

Baca Juga: BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 Juta Telah Cair 100 Persen, Jika Belum Dapat Jangan Lakukan Ini

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Per Siswa Dapat Rp 1 Juta, Klik pip.kemdikbud.go.id Ini Cara Mudah Mencairkannya

Kemensos membagikan bantuan modal usaha berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Program bantuan modal dari Kemensos dan Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan kepada penerima Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS).

Menurut Mensos, strategi percepatan penanganan kemiskinan memang harus bersambung dan berkelanjutan sebagaimana dirintis oleh kedua kementerian ini.

Baca Juga: JANGAN Login eform.bri.co.id/bpum, Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Selesai

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021, Simak Jadwal, Kuota, Syarat, dan Cara Daftar di Sini

“Ini namanya siklus penanganan kemiskinan berjalan tuntas. Nah, PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha tadi tinggal di-assesment. Karena kami punya datanya. Tinggal apakah diberikan KUR, koperasi atau apa,” katanya dalam keterangan resmi Kemensos.

Dalam kesempatan sama, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan keinginan kuatnya untuk meningkatkan skala usaha PKH Graduasi hingga bisa bergabung dalam koperasi.

Karena, dengan bergabung ke koperasi maka pasarnya akan semakin luas dan dari segi permodalan juga akan dibantu, menurut Teten.

Baca Juga: Update! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair 2021 untuk Golongan Ini…

Baca Juga: RS di Jateng Mulai Kesulitan Tangani Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo: Tak Bisa Tambah Tempat Tidur

KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentang namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Mensos menyatakan, tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial. “Jadi kami tidak mencari-cari data baru. Kami fokus pada penguatan KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro,” kata Mensos.

Dalam pelaksanaannya ada pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang sebelumnya dibekali pelatihan sehingga memiliki kompetensi untuk dapat mengarahkan KPM PKH Graduasi menuju tingkat yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Indonesia 2021 Ditunda, Menpora: Belum Ada Surat Resmi dari FIFA!

Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, Menlu Retno Marsudi: Untuk Sementara!

Dapat dikatakan, syarat utama mendapat bantuan ini yaitu warga yang tergolong miskin/rentan miskin, penerima program KPM PKH yang sudah digraduasi, dan memiliki usaha. Bantuan modal yang diberikan oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta/KPM PKH.

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap Kecamatan.

Sama halnya dengan bantuan dari Kemensos lain, pengecekan data bisa dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS melalui laman dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler