Kabar Gembira di Penghujung 2020! BLT UMKM Akan Hadir Lagi Tahun 2021, Update Cara Daftarnya

26 Desember 2020, 14:35 WIB
BLT UMKM.* /Tangkapan layar Kemenkop UKM/.*/Tangkapan layar Kemenkop UKM

SEMARANGKU - Kabar gembira dii penghujung tahun 2020! BLT UMKM akan hadir kembali di tahun 2021. Yuk gali informasi tentang cara daftarnya melalui artikel ini!

Berbagai program pemerintah telah di berikan kepada masyarakat guna membantu perekonomian terlebih di tengah pandemi COVID-19 ini.

Salah satu program pemerintah tersebut adalah BLT UMKM yang juga memiliki tujuan untuk Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Netizen Kritik Gaya Pakaian Aespa di SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Karena Menunjukkan Hal Ini

Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, untuk Mengenang 26 Desember Tsunami Aceh, Ulama NU Lakukan Doa Bersama

Sasaran BLT UMKM adalah para pelaku usaha  mikro. Pendanaan BLT UMKM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT UMKM ini dapat diperpanjang hingga tahun depan sebagaimana dikutip dari komite-umkm.org.

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Baca Juga: Sama-sama Hadiahi ARMY Lagu di Hari Natal 2020, Jimin dan V BTS Justru Punya Alasan Berbeda

Baca Juga: UGM Ciptakan Alat Pendeteksi Covid-19 dan Sudah Dapat Izin Edar Kemenkes, Harganya Sangat Murah

Nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Satgas Sebut Kasus Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat Usai Libur Panjang, Awal Tahun Naik Lagi?

Baca Juga: Israel Kembali Menyerang Gaza Karena Wilayahnya Baru Saja Diserang Kelompok Ini

Besaran BLT UMKM adalah Rp2,4 juta dan hanya diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usalan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Pengembang Game Terlaris Tahun Ini, Cyberpunk 2077 Dituntut Investor, Begini Kronologinya

Baca Juga: Tepat Hari Natal, Israel Kirim Serangan Rudal ke Negara Ini, Enam Orang Dinyatakan Tewas!

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telephon

Teten juga menambahkan bahwa program BLT UMKM ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang masih unbakable.

Untuk sementara, bagi pelaku UMKM yang sudah dapat menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org

Tags

Terkini

Terpopuler