Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dikhusukan untuk Golongan Karyawan Berikut Ini

29 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

SEMARANGKU – BLT UMKM Banpres BPUM akan dicairkan pada golongan karyawan dalam artikel ini.

Bantuan BLT UMKM Banpres BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha sebesar Rp 2,4 juta sebagai solusi akibat pandemi.

BPUM ini dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, maupun menengah yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Polisikan RS UMMI Gara-gara Tes Swab Habib Rizieq, Sebab Apa?

Baca Juga: Man City vs Burnley: Mahrez Hattrick, Manchester City Gasak Burnley 5-0

Jika itu adalah kamu, bisa mendaftarkan diri pada kantor Koperasi UMKM di daerahmu sendiri.

Pandemi sudah mulai masuk di berbagai sektor, ekonomi, pendidikan, agama, bahkan hiburan.

Maka, banyak pelaku usaha gulung tikar karena tidak mendapatkan penghasilan di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bagi-bagi Uang Rp 40 Juta, Buruan Dapatkan, Begini Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah Tidak Cair ke HP-mu Jika Belum Lakukan Ini

Oleh karenanya, adanya bantuan UMKM dari pemerintah dapat membantu pelaku usaha membangkitkan semangatnya kembali setelah diterjang badai pandemi.

Jika itu kalian, bisa dicek dulu golongan karyawan yang bisa mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Memanas! Israel Dapat Peringatan Ini dari Pimpinan Militer Iran, Bakal Terjadi Perang?

Baca Juga: Cair Sampai 2021, Cara Daftar BLT Banpres UMKM Hingga Terdaftar Saat Cek Penerima BPUM BRI

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Input NIK KTP ke apb.kemdikbud.go.id Ada BLT APB Kemdikbud Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerimanya

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember Via WA dan www.pln.co.id, Cek Data di DTKS

Jika golongan di atas sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya mendaftarkan diri di kantor koperasi UMKM di daerahmu dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 29 November 2020 Ada Ikatan Cinta, Master Chef Indonesia Season 7

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Beri Tiket Gratis untuk Pengendara Sepeda Motor, Ini Faktanya

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org

Tags

Terkini

Terpopuler