Sudah Daftar NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id? Lakukan Ini Agar Bantuan APB Rp 1 Juta Cair

27 November 2020, 05:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp 1 Juta /Kominfo Lumajang

SEMARANGKU - Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya atau APD Rp1 juta dari telah memasuki proses penyaluran tahap 2.

Pelaku budaya yang ingin mendapatkan bantuan APD Rp1 juta dari pemerintah bisa cek dan unggah berkas penerima di link apb.kemdikbud.go.id.

Akan tetapi pihak Kemendikbud telah memberikan batas penyempurnaan data calon penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah hingga 25 November 2020.

Baca Juga: WHO Umumkan Nama 10 Ilmuwan di Tim Penyidik Asal-usul Covid-19, Ada dari Indonesia?

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih 350 Meter dan Alami 324 Kali Gempa Hybrid, Bakal Erupsi?

Perlu diketahui jika bantuan APD Rp1 juta ini merupakan inisiasi dari Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Sebelum tanggal 25 November 2020, pihak Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menghimbau kepada pelaku budaya untuk melakukan revisi dokumen maupun karya.

Direktorat Jenderal Kebudayaan juga meminta kepada pelaku budaya yang telah mendaftar untuk menunggu penyaluran bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Perlu diketahui bahwa penyaluran bantuan APD Rp1 juta dari pemerintah disalurkan selambat-lambatnya dalam dua minggu.

Terkait pajak dari dana tersebut juga sudah ditanggung pemerintah.

Dan perlu diketahui juga bahwa penyaluran bantuan Rp1 juta ini hanya dilakukan melalui Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Baca Juga: Maradona dan Valentino Rossi Pernah Saling Cium Kaki Karena Rasa Hormat, Ini Video Viralnya!

Baca Juga: Coreng Nama Artis di Indonesia, Polisi Ringkus Dua Artis Kasus Prostitusi Online

Adapun syarat penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah sebagai berikut.

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Diego Maradona Bagikan Foto Kenangan Bersama Timnas Indonesia, Cek di Sini

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler