Login apb.kemdikbud.go.id Cek Pakai NIK KTP, Pastikan Dapat Rp 1 Juta dari Pemerintah Sebelum Telat

25 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT APD Rp1 juta untuk pelaku budaya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Beberapa bantuan sosial (bansos) telah disalurkan pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19, salah satunya ada bantuan uang sebesar Rp1 juta dari pemerintah.

Bantuan Rp1 juta ini merupakan program bantuan yang diinisiasi oleh Kemdikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Untuk cek penerima bantuan Rp1 juta bisa dilakukan cukup dengan memasukan nomot KTP NIK di link APD Kemdikbud, Link tersedia di akhir artikel ini.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Tahap 2 Bulan November, Ini Cara Daftarnya!

Baca Juga: Cara Cek Sudah Terima Bantuan Kuota Internet Gratis atau Belum, untuk Telkomsel, Indosat, XL, Tri

Bantuan Rp1 juta ditujukan untuk pelaku budaya atau pekerja budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Setiap pelaku busaya yang telah memenuhi syarat, berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Reaksi BTS Ketika Dapat Nominasi Grammy Awards 2021, V BTS Tetap Tampan, RM-Jungkook Begini

Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Baca Juga: Polisi Pastikan yang Tak Hadiri Panggilan Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan Akan Rugi

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Polisi Pastikan yang Tak Hadiri Panggilan Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan Akan Rugi

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bida dapat bantuan Rp1 juta dari pemerintah yakni.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  3. TNI
  4. Polri
  5. Karyawan BUMN
  6. Karyawan BUMD
  7. Dosen dan Dokter

Penyaluran bantuan Rp1 juta dilakukan di tiga Bank pilihan pemerintah, tiga Bank tersebut yakni Bank BNI, BRI, Mandiri.

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu.

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Pelaku budaya bisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Penghargaan Musik Grammy Awards 2021, Taylor Swift Hingga BTS Masuk

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan nomor NIK KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler