CEK FAKTA: Penyebar dan Pengguna Stiker WhatsApp Dapat Denda Rp250 Per Stiker?

24 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Emoji WhatsApp /Jurnal Palopo / Wandi /

 

SEMARANGKU – Lagi, cek fakta apakah benar penyebar dan pengguna stiker WhatsApp akan mendapatkan denda Rp250 per stiker?

Akhir ini, media sosial kembali dihebohkan dengan pesan berantai yang mengatakan penyebar dan pengguna stiker WhatsApp akan dikenakan denda.

Tentunya, setiap orang di aplikasi WhatsApp selalu menyimpan stiker untuk berkomunikasi dan berlelucon.

Sehingga, pesan berantai denda Rp250 per stiker bagi penyebar dan pengguna stiker WhatsApp membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Salah Terkait Semarang Banjir, Hari Ini Pastikan Pompa dan Kota Lama Berfungsi

cek fakta penyebar dan pengguna stiker WhatsApp denda Rp250

Pesan berantai yang kini viral tersebut mencatut nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nyoman.

Dalam pesan tersebut mengatakan bahwa penerima stiker WhatsApp akan dikenakan denda Rp250 per stiker.

AKBP Nyoman memberikan alasan untuk menghentikan penyebaran stiker karena dapat memboroskan data internet.

Berikut ini narasi lengkap pesan berantai yang menyebutkan penyebar dan pengguna stiker WhatsApp dapat denda Rp250 per stiker sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA! Innalillah, Habib Rizieq Meninggal Dunia di Sel Tahanan Karena Ini

"AKBP NYOMAN:

Mohon berita berikut ini dicermati

STOP PEMAKAIAN STIKER Di WHATSAPP / WA Bila tidak Terlalu Penting

Aku juga baru tahu !!

Tahukah teman2ku di group ini..

Kenapa saya tidak suka menggunakan stiker..?

Setiap stiker atau gambar yang saudaraku kirimkan di WA ini pembayarannya dibebankan kapda yang menerima .

Jika anggota group ini ada 20 orang saja maka pembuat stiker sudah mendapat uang 20x 250 rupiah untuk satu stiker.

Jika setiap hari di group ini ada 20 stiker dan gambar maka pembuat stiker mendapat uang perhari dari grup ini = 20 x20x 250 = 100.000 rupiah.

Baca Juga: Cek Fakta: Bayi Selamat dari Tragedi Maut Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Jika dalam 1 bln, berapakah penghasilan pembuat stiker ???

Dan berapakah uang pengguna WA yang mendapat kiriman sticker tersedot masuk ke rekening pembuat stiker tersebut

Saya mengajak semuanya untuk stop pakai stiker agar paket / uang kita tidak cepat habis untuk memperkaya orang yang sudah kaya !!

Selain besaran nilai rupiah-nya juga memenuhi file data HP.

STOP PENGGUNAAN STICKER..!!

  • AKBP NYOMAN: ini tolong di sebar ada bagusnya pengiritan dan tidak penting mulai sekarang jangan kirim2 Stiker ya saudaraku...

Pantesan kuota Internet cepat habis."

Baca Juga: Surut Dalam 1,5 Jam, Banjir di Kantor Gubernur Jateng Gara-gara Tanggul Proyek DPRD

Pertanyaannya, benarkah penyebar dan pengguna stiker dapat denda Rp250 per stiker?

Dikutip dari Antara News, Rabu 24 Februari 2021, pesan berantai untuk berhenti menggunakan stiker dengan narasi hampir sama pernah viral pada April 2021.

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menjelaskan pengguna stiker dengan teks biasa pada aplikasi WhatsApp terletak pada besaran kuotanya saja sebagaimana diinfokan JALA HOAKS.

 “Untuk teks per karakter diperkirakan satu byte, sedangkan stiker pada umumnya di bawah 50 kilo byte,” kata Pratama.

Baca Juga: Agar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Lolos, Perhatikan Hal-Hal Ini!

Selain itu, dia menuturkan tiada ada denda biaya Rp250 diberikan kepada penerima stiker, hanya saja perbedaan pada batasan kuota internet.

 “Jadi, penggunaan stiker pada WhatsApp dan lainnya hanya dibebankan pada kuota data. Yang besar di aplikasi chat adalah kirim foto, video dan dokumen,” kata Pratama juga menjabat Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler