Ada Biaya Tilang Baru Pengguna Kendaraan di Indonesia, Ini Faktanya!

1 Februari 2021, 15:57 WIB
Beredar informasi rincian biaya denda tilang Kapolri Baru /Instagram.com/@divisihumaspolri/

SEMARANGKU – Beredar informasi biaya tilang baru bagi pengguna kendaraan di Indonesia yang viral di media sosial, benarkah?

Pesan berantai biaya tilang baru bagi pengguna kendaraan disebarluaskan melalui jaringan komunikasi WhatsApp dan sampai sekarang disebarluaskan di berbagai grup keluarga.

Berikut ini biaya tilang baru pengguna kendaraan di Indonesia yang tersebar luas melalui WhatsApp, sebagai berikut:

Baca Juga: Terkait Kudeta Aung San Suu Kyi, Indonesia Prihatin dan Desak Semua Pihak di Myanmar ‘Tidak Egois’

Baca Juga: Kecewa! LPG Dinikmati Orang Mampu, Wapres Ma'ruf Amin: 35 Persen Orang Miskin

Fakta Biaya Tilang Baru Pengguna Kendaraan di Indonesia

  1. Tidak ada STNK

Rp. 50, 000

  1. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

  1. Tidak pakai Helm

Rp. 25,000

  1. Penumpang tidak Helm

Rp. 10,000

  1. Tidak pake sabuk

Rp. 20,000

  1. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

Baca Juga: Salut! Australia Pilih Isolasi Dua Juta Warganya Setelah Satu Satu Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE! Gunung Merapi Keluarkan 6 Kali Lava Pijar 700 Meter Ke Arah Ini

  1. Tidak pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

  1. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

  1. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

  1. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

  1. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

Baca Juga: Kapolda Jateng Sematkan Pin Emas Kapolri pada Dirnakoba Polda dan 97 Anggota Dapat Penghargaan

Baca Juga: 4 Tahun Berturut-turut BTS Tak Mau ‘Lepas’ Daesang Seoul Music Awards, Ini Kata Mereka pada ARMY

  1. Tidak miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

  1. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Menanggapi pesan berantai tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan peraturan biaya tilang tersebut.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personilnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Registrasi Akun LTMPT Jalur SNMPTN dan SBMPTN 2021

Selain itu, Pihak Divisi Humas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut adalah palsu atau hoax.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler