Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

24 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Gerd Altmann

SEMARANGKU – Benarkah Indonesia tidak boleh menggugat produsen jika ada efek samping yang ditemukan setelah pemberian vaksin Covid-19? Berikut faktnya.

Beredar di media sosial ungkapan bahwa Indonesia tidak boleh gugat terkait efek samping vaksin Covid-19.

Narasi tersebut diungkapkan melalui media sosial Facebook yang mengklaim bahwa pihak pemerintah Indonesia tidak boleh gugat terkait vaksin covid-19 jika mengalami berbahaya kepada warganya.

Baca Juga: Organisasi Islam Prancis Kecam Piagam Prinsip Presiden Emmanuel Macron, Ini Alasannya

Baca Juga: Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini

Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

Berikut ini narasi ujaran vaksin covid-19 viral di media sosial, yaitu:

Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada risiko di kemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kezaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?"

Selain itu, pengguna Facebook itu memberikan tangkapan layar dengan narasi "Nah Loh! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan".

Pertanyaanya, benarkah pemerintah Indonesia tidak boleh gugat efek samping vaksin Covid-19 kepada produsen?

Baca Juga: APAN Music Awards 2020 Hari Ini Pukul 18.00 WIB, Klik Link Live Streaming Ini dan Tonton BTS, GOT7, TWICE, dll

Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Rekening Ini Gagal Dapat Bantuan di Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021

Dikutip dari Antara News, Minggu 24 Januari 2021, dalam penelusurannya, pihaknya tidak menemukan informasi atau berita yang beredar di media terkait Indonesia tidak boleh gugat jika vaksin Covid-19 yang sudah dibeli memiliki resiko berbahaya.

Pihaknya mengatakan, ada satu temuan berita terkait narasi tersebut dari Media Suara. Namun, dalam berita tersebut hanya vaksin Pfizer dari Amerika Serikat yang minta Indonesia tidak boleh gugat jika ada resiko efek samping.

Sementara, vaksin produksi Sinovac tidak ada berita yang melarang pemerintah Indonesia menggugat pada produsen jika vaksin tersebut memiliki efek samping.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler