Ulama Aceh Mengharamkan Vaksin Covid-19? Cek Faktanya di Sini

15 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

SEMARANGKU - Beredar info di Facebook yang mengatakan bahwa ulama Aceh haramkan vaksin Covid-19.

Dalam unggahan Facebook itu, mengatakan bahwa rakyat Aceh menolak vaksinasi karena ulama Aceh haramkan vaksin Covid-19.

Diketahui dalam unggakan tersebut para ulama Aceh menyebut bahwa vaksinasi banyak mudaratnya, sehingga narasi ulama Aceh haramkan vaksin Covid-19 terbentuk.

Baca Juga: Cetak Sejarah Dimakzulkan 2 Kali, Cerita Miris Hari-hari Terakhir Donald Trump Sebagai Presiden AS

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini Ada Film Now You See Me 2 dan Dead Man Down, Cek Jam Tayangnya!

Cek fakta ulama Aceh haramkan vaksin Covid-19

Adapun narasi yang menyebut ulama Aceh haramkan vaksin Covid-19 sebagai berikut.

"Rakyat Aceh menolak vaksin covid19 karena banya mudharatnya dan syariatnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan pemerintah Aceh, bukan kewenangan pemerintah RI. Bila ngoto pemerintah pusat memaksakan kehendak, rakyat Aceh siap perang..!!"

Lantas apakah benar kabar ulama Aceh haramkan vaksin Covid-19 tersebut? Cek faktanya di sini.

Baca Juga: Menkes Budi Buka Kemungkinan Pihak Swasta Bisa Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Tapi Harus Penuhi Ini

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat, 15 Januari 2021 Ada Lanjutan Ikatan Cinta, TOP, dan Dunia Terbalik

Dilansir dari Antara News, kabar yang menyebut bahwa ulama Aceh haramkan vaksin Covid-19 adalah kabar tidak benar alias hoaks.

Majelis Permusyawaratan Ulama MPU Aceh sendiri pernah mengatakan bahwa vaksin Covid-19 sinovac sudah jelas kehalalannya karena telah dikaji MUI.

"Ternyata dalam pengembangan sinovac, tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia di situ," ujar Wakil Ketua MPU Aceh, TGK H Faisal Ali. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler