Kapolri Akan Membubarkan 6 Ormas Termasuk FPI, Hoaks atau Fakta? Cek di Sini

25 Desember 2020, 17:44 WIB
Surat Telegram yang beredar di media sosial mengenai pembubaran Ormas /Twitter/@AriestaRiico_

SEMARANGKU - Netizen di Indonesia sedang ramai membahas surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis soal pembubaran 6 ormas, termasuk Front Pembela Islam atau FPI.

Sebanyak 6 ormas itu disebut tidak boleh melakukan aktivitas. Alasannya, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Daftar 6 ormas yang dikabarkan dibubarkan kapolri itu termasuk Forum Umat Islam dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Meski e-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Mediasi Konflik Afghanistan: Jusuf Kalla Akan Undang Taliban ke Jakarta

Pembubaran itu dikabarkan berdasarkan Surat telegram Kapolri dengan Nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan pada semua para kepala kepolisian daerah.

Isinya, Kapolri dengan tegas memerintahkan kepada Kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas 6 ormas itu.

Sebagaimana dilansir dari Antara News, pembubaran ormas itu dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Baca Juga: SEDANG TAYANG SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Ini Link Streaming Nonton BTS, GOT7, dll: Red Carpet

Baca Juga: Baru 2 Hari Rasakan Kursi Menteri, Jubir Presiden Jokowi Tak Segan Copot Jabatan Jika Lakukan Ini

Daftar 6 ormas yang ramai dikabarkan dibubarkan itu adalah:

1. Hizbut Tahrir Indonesia

2. Aliansi Nasional Anti Syiah

3. Forum Umat Islam

4. Jamaah Ansarut Tauhit

5. Majelis Mujahidin Indonesia

6. Front Pembela Islam

Baca Juga: SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini Pukul 16.30 WIB, Ini Link Nonton Streaming-nya di YouTube

Baca Juga: Bu Risma Baru Dilantik Jadi Mensos Kok Disuruh Mundur? Rektor Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Ini

Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Antara News, akhirnya pihak kepolisian memberikan penjelasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.

"Hoaks..yang (surat) telegram itu," ujar Yusri, sebagaimana dikutip dari Antara News, Jumat 25 Desember 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler