Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Habis? Telkomsel Beri Pulsa Gratis Rp 150 ribu, Ini Cara Dapatnya
Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:
Baca Juga: Dari Zona Merah Sampai Zona Oranye, Tetap Waspadai Covid-19! Jangan Terlena
Baca Juga: Sumringah! Ini Reaksi Ganjar Pranowo saat Dijumpai Bocah Penderita Cerebral Palsy di Kantornya
- Laman ult.kemdikbud.go.id
- Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
- Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
- Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
- WhatsApp ke 0811-9958-020
Baca Juga: Besok Ditutup, Samsung A10s dan Uang Gratis Rp1,5 Juta Telkomsel Menantimu, Ini Cara Dapatnya
Baca Juga: Jemput Kepulangan Habib Rizieq Shihab, API Jabar: Bukan Ribuan, Kami Akan Bawa Jutaan Orang!
Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***