Baca Juga: Puisi Hari Santri Nasional 2020, Berjudul Sarung Santri Karya Gus Nas
Berdasarkan petunjuk teknis atau juknis terkait pemberian bantuan kuota internet, kuota yang diterima oleh penerima bantuan terdiri dari dua jenis, yaitu kuota belajar dan kuota umum.
Kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Kuota umum merupakan kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi dan laman internet pada umumnya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Gontor Meninggal Dunia, Menag: Indonesia Kehilangan Satu Tokoh Penting Pendidikan
Baca Juga: Sambut Hari Santri Nasional 2020, Dompet Dhuafa Bagikan 1.000 Beasiswa untuk Santri Ponpes
Dengan demikian, pelajar atau mahasiswa dapat menggunakan kuota belajar dari Kemdikbud ini untuk browsing dan menggunakan aplikasi.
Besaran bantuan kuota yang diberikan berbeda di setiap jenjang. Di jenjang paling bawah yaitu peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Baca Juga: Lomba Video Pendek Kecamatan Jambu, Cara Camat Angkat Potensi Daerah Secara Visual