Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi iPad Air 4, Tablet Layar Penuh dari Apple yang Bakal Rilis 23 Oktober
Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.
Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Baca Juga: Huawei Nova 7 SE 5G Spesifikasi dan Harga, Ponsel Huawei Seri 7 Termurah!
Baca Juga: Makna dan Arti Tema Santri Sehat Indonesia Kuat di Peringatan Hari Santri Nasional 2020
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:
- Laman ult.kemdikbud.go.id
- Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
- Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
- Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
- WhatsApp ke 0811-9958-020
Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***