Syarat utama Pelaku UKM yang mengajukan pendaftaran harus sebagai pelaku UKM dan wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan, dan telah menjalani usaha lebih dari satu tahun, serta menghadapi kesulitan karena pandemi Covid-19. ***
Syarat utama Pelaku UKM yang mengajukan pendaftaran harus sebagai pelaku UKM dan wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan, dan telah menjalani usaha lebih dari satu tahun, serta menghadapi kesulitan karena pandemi Covid-19. ***
Editor: Heru Fajar
Sumber: antaranews