SEMARANGKU - Set Top Box gratis sudah disiapkan oleh pemerintah melalui lembaha Kominfo.
Mereka yang membutuhkan tentunya sangat terbantu dengan adanya program Set Top Box gratis dari pemerintah.
Untuk mengurus Set Top Box gratis, kalian bisa menemukan caranya di bawah. Tentunya tidak susah.
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Set Top Box gratis.
Salah satunya kalian harus telah terdaftar dalam program DTKS. Jika sudah, langsung saja urus.
Hal lain yang perlu disiapkan cuma KTP. Selebihnya tidak ada, kalian tinggal mengikuti langkah di bawah.
Yuk simak cara mengurus Set Top Box gratis dari pemerintah yang diharapkan bisa membantu banyak orang.
Baca Juga: Harga iPhone 11, iPhone 11 Pro, Serta iPhone 11 Pro Max Pas di Kantong, Beli Sekarang Biar Senang