SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kominfo akan memberikan Set Top Box.
Set Top Box akan diberikan kepada calon penerima yang memiliki e-KTP untuk mendaftarkan NIK dalam sistem DTKS.
Set Top Box sendiri dikenal sebagai dekoder atau receiver dan converter.
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk melakukan konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.
Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.