Syarat dan Cara Dapat Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, Begini Penjelasanya!

- 11 Oktober 2021, 15:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, Begini Penjelasanya!
Syarat dan Cara Dapat Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, Begini Penjelasanya! /Pixabay


SEMARANGKU - Kini pemerintah memberikan kebijakan terkait bantuan paket kuota data internet kepada para pelajar dan pendidik di seluruh Indonesia.

bantuan paket kuota data internet tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Berawal dari bulan September sampai November pada tahun 2021 ini.

Ada bantuan kuota data internet tahun 2021 ini rencanakan akan diberikan kepada siswa PAUD, siswa Dikdasmen, guru PAUD dan guru Dikdasmen, serta Dosen dan mahasiswa.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bisa Akses YouTube, Cari Tahu Deretan Aplikasi yang Bisa Mengkases

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis di Kartu Telkomsel, Bisa Pakai Panduan Ini

Adapun besaran bantuan kuota data internet yang akan diterima oleh peserta didik jenjang PAUD sebanyak 7 GB perbulan.

Untuk bantuan kuota data internet yang akan diterima oleh peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) sebesar 10 GB perbulan.

Sedangkan para pendidik jenjang PAUD, dan pendidikan dasar hingga menengah memperoleh bantuan kuota data internet sebesar 12 GB perbulan.

Adapun bantuan kuota data internet yang diberikan kepada para dosen dan mahasiswa sebanyak 15 GB perbulan.

Untuk mendapatkan bantuan paket kuota data internet tersebut anda harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentutan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan paket kuota data internet selama tiga bulan di antaranya sebagai berikut:

1. Siswa PAUD dan Dikdasmen.
Siswa harus terdaftar dari Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orang tuanya.

2. Pendidik PAUD dan Dikdasmen.
Para guru harus terdaftar dari Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa.
Mahasiswa harus terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

Selain itu mahasiswa harus memiliki nomor ponsel aktif dan kartu rencana studi (KRS) pada semeter berjalan.

4. Dosan.
Dosen harus terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Syarat Mendapatkan Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x