Televisi dan antena yang lama masih bisa digunakan tetapi ditambah dengan alat berupa Set Top Box atau STB DVBT2.
STB ini akan diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Sedangkan bagi masyarakat yang mampu bisa membeli STB dengan harga mulai dari Rp200 ribu per unit.
Untuk melihat STB DVBT2 yang tersertifikasi Kominfo melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli mengatakan, dengan migrasi TV analog ke digital, membuat siaran TV yang diterima masyarakat akan jauh lebih baik ketimbang sebelumnya.
Berikut ini syarat TV analog bisa di setting pakai Set Top Box atau STB ke digital:
1. Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.
2. Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.
3. Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.
Langkah berikutnya adalah cara setting TV analog ke saluran digital dengan Set Top Box atau STB :