Untuk Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Tidak Perlu Mendaftar Karena Hal Ini

- 15 Maret 2021, 20:30 WIB
Bantuan kuota gratis dari Kemendikbud sudah dikirimkan melalui nomor HP masing-masing siswa dan guru.
Bantuan kuota gratis dari Kemendikbud sudah dikirimkan melalui nomor HP masing-masing siswa dan guru. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.
 
SEMARANGKU - Kuota internet gratis Kemdikbud 2021 sudah mulai disalurkan kembali oleh pemerintah. 
 
Untuk mendapatkan kuota internet gratis Kemdikbud, calon penerima tidak perlu mendaftar asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :
 
1.Telah menjadi penerima kuota gratis Kemdikbud pada November - Desember 2020 atau nomer sudah terdaftar di Dapodik dan PDDikti. 
 
2.Pemakaian pada bantuan kuota internet gratis Kemdikbud sebelumnya lebih dari 1 GB. 
 
 
 
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud ini menyasar kepada semua peserta didik dan semua tenaga pendidik baik guru maupun dosen. 
 
Penyaluran kuota internet gratis Kemdikbud akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut, mulai Maret sampai dengan Mei 2021. 
 
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, "Kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya dibawah 1 GB, artinya tidak digunakan data dengan berbagai alasan. Karena itu adalah indikasi dari kita, mereka tidak membutuhkan kuota tersebut."
 
Menurut Nadiem, mereka yang pemakaiannya tidak sampai 1 GB artinya tidak memerlukan bantuan tersebut. 
 
 
 
Ada perbedaan antara bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021 dengan tahun sebelumnya. 
"Ada perbedaan kuota gratis dengan meningkatkan fleksibilitas. Giga lebih kecil namun kuota merupakan kuota umum sehingga bisa mengakses semua situs dan aplikasi, " kata Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Kemdikbud. 
 
Untuk skema rincian kuota internet gratis Kemdikbud adalah sebagai berikut :
1.Kuota internet gratis untuk peserta didik PAUD = 7 GB perbulan. 
2.Kuota internet gratis untuk peserta didik SD - SMA = 10 GB perbulan. 
3.Kuota internet gratis untuk tenaga pendidik = 12 GB perbulan. 
4.Kuota internet gratis untuk mahasiswa dan dosen = 15 GB perbulan. 
 
"Kecuali hal-hal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendidikan, yaitu Tik Tok, Facebook, Instagram. Itu kita kecuali kan. Jadinya kita buat blacklist, " tambah Nadiem.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x