Mekanisme Penerimaan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Memang Sepanjang Ini

- 14 Maret 2021, 15:00 WIB
Bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud cair mulai hari ini Kamis, 11 Maret 2021
Bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud cair mulai hari ini Kamis, 11 Maret 2021 /Tim Semarangku/Semarangku.com

SEMARANGKU – Bagi para pelajar dan pengajar yang belum kebagian kuota interent gratis dari Kemdikbud harap bersabar sejenak.

Jadwal penutupan penyaluran kuota interent gratis dari Kemdikbud periode ini masih besok.

Karena periode penyaluran kuota interent gratis dari Kemdikbud kali ini dimulai pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2021.

Karena mekanisme penyaluran kuota interent gratis dari Kemdikbud juga panjang loh. Maka, para pelajar dan pengajar diberbagai tempat baik di sekolah maupun perguruan tinggi yang sabar ya!

Baca Juga: Samsung Galaxy M12 Harga dan Spesifikasi Bocor! Segera Meluncur dengan Mengusung 90Hz Refresh

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Bagi Pengguna Provider Indosat

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Berbagai Provider Melalui Cara Ini!

Perlu diketahui bersama bahwa menurut Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 penyaluran kuota interent gratis dari Kemdikbud adalah sebagai berikut!

  1. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
  3. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  4. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
  5. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
  6. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  7. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
  8. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
  9. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  10. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
  11. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
  12. a)1) Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
  13. b)2) Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
  14. c)3) SDM ID sebagai kode unik dosen;
  15. d)4) Jenjang Pendidikan;
  16. e)5) NPSN;
  17. f)6) Kode Perguruan Tinggi;
  18. g)7) Nama Sekolah;
  19. h)8) Nama Perguruan Tinggi;
  20. i) 
  21. j)9) Provinsi;
  22. k)10) Kabupaten;
  23. l)11) Kecamatan; dan
  24. m)12) Nomor Ponsel.
  25. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
  26. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
  27. n)1) nomor ponsel aktif;
  28. o)2) nomor ponsel tidak aktif; dan
  29. p)3) nomor ponsel tidak ditemukan.
  30. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  31. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Alur Daftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Bagi Nomor Baru, Ini Caranya

Baca Juga: Cek Hp-mu Sekarang! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Mulai Disalurkan Sampai Tanggal 15 Maret 2021

Baca Juga: Akses YouTube Pakai Kuota Internet Kemendikbud 2021? Bisa Banget! Cek Syarat Penerima Berikut

1)   Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

2)   Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

3)   Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:

  1. a)nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
  2. b)nomor ponsel yang dimutakhirkan.

4)   Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.

5)   Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

6)   Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

7)   Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.

8)   Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.

Baca Juga: Akses YouTube Pakai Kuota Internet Kemendikbud 2021? Bisa Banget! Cek Syarat Penerima Berikut

Baca Juga: Mekanisme Penerimaan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Panjang Banget, Begini Alurnya

Baca Juga: Sudah Pada Daftar Kartu Prakerja? Kuota Sebanyak 600.000 Orang Segera Ikutan!

  1. Untuk Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Tinggi

1)   Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

2)   Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

3)   Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:

4)   Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

5)   Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

6)   Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

7)   Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.

8)   Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x