Mekanisme Penerimaan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Panjang Banget, Begini Alurnya

- 13 Maret 2021, 17:00 WIB
Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Maret 2021 untuk Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa, Begini Cara Mendapatkannya
Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Maret 2021 untuk Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa, Begini Cara Mendapatkannya /ARAHKATA/Instagram.com/@kemdikbud.ri

SEMARANGKU – Belum mendapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud? Tenang masih ada waktu kok.

Pada periode ini penyaluran kuota internet gratis dari Kemdikbud dilakukan pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2021.

Jadi, bagi kamu yang belum mendapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud hari ini masih ada waktu untuk menunggu kiriman kuota internet gratis dari Kemdikbud.

Tapi kamu juga harus bersabar untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud karena mekanismenya panjang.

Baca Juga: Sudah Pada Daftar Kartu Prakerja? Kuota Sebanyak 600.000 Orang Segera Ikutan!

Baca Juga: Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Ini Kriteria Siswa-Mahasiswa yang Tidak Akan Menerima Bantuan

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan Maret 2021 Bagi Pelajar dan Tenaga Pendidik

Berikut mekanisme penerimaan kuota internet gratis dari Kemdikbud menurut Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021!

  1. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
  3. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  4. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
  5. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
  6. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  7. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
  8. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
  9. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  10. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
  11. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
  12. a)1) Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
  13. b)2) Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
  14. c)3) SDM ID sebagai kode unik dosen;
  15. d)4) Jenjang Pendidikan;
  16. e)5) NPSN;
  17. f)6) Kode Perguruan Tinggi;
  18. g)7) Nama Sekolah;
  19. h)8) Nama Perguruan Tinggi;
  20. i) 
  21. j)9) Provinsi;
  22. k)10) Kabupaten;
  23. l)11) Kecamatan; dan
  24. m)12) Nomor Ponsel.
  25. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
  26. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
  27. n)1) nomor ponsel aktif;
  28. o)2) nomor ponsel tidak aktif; dan
  29. p)3) nomor ponsel tidak ditemukan.
  30. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  31. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: 5 Tahun Pacaran, Kaesang Pangarep: Felicia Tissue Selalu Ingatkan Shalat

Baca Juga: CEK DI SINI! Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14, Simak Trik Ini!

Baca Juga: Tak Hadiri Lamaran Atta dan Aurel, Ini Kondisi Kedua Orang Tua Gen Halilintar yang Harus Jalani Operasi Besar

1)   Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

2)   Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

3)   Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:

  1. a)nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
  2. b)nomor ponsel yang dimutakhirkan.

4)   Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.

5)   Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

6)   Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

7)   Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.

Baca Juga: Jelang Piala Menpora 2021, Pelatih PSIS Semarang Dragan Djukanovic Kembali ke Indonesia

Baca Juga: CATAT! Tanggal Nisfu Sya'ban 2021, Ini Keutamaan Malam Bulan Sya'ban

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Langkah Ceknya!

8)   Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.

  1. Untuk Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Tinggi

1)   Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

2)   Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

3)   Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:

4)   Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

5)   Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

6)   Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

7)   Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.

8)   Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x