Baca Juga: Ayo Cek Penerima BLT APB Kemdikbud Rp 1 Juta di apb.kemdikbud.go.id, 7 Kelompok Gagal Dapat
Pelaporan juga harus disertai dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan mendapat bantuan kuota internet.
Peserta didik juga diminta untuk segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Berdasarkan paparan ini, secara tidak langsung Kemdikbud meminta peserta didik untuk memastikan nomor ponselnya telah terdaftar dan aktif.
Baca Juga: Nomor untuk Lapor Jika Kuota Internet Gratis Kemendikbud Belum Cair di Telkomsel, Indosat, Tri, Axis
Baca Juga: Kemenparekraf RI Beri Hadiah Uang Rp 3 Juta untuk Pelaku Usaha UMKM, Simak Syarat dan Cara Dapatnya
Jika peserta didik tak kunjung mendapat bantuan kuota internet, perlu dipastikan kembali ke operator sekolah terkait nomornya telah terdaftar atau tidak.
Nomor ponsel yang tidak aktif tentu menjadi penyebab utama bantuan kuota internet gratis tak kunjung masuk ke nomor HP.
Sejak pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar memang lebih banyak dilakukan dilakukan secara daring atau biasa disebut pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk mendukung sistem pembelajaran daring, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan anggaran hingga Rp 7,2 Triliun untuk keperluan subsidi kuota internet.