Terbaru Tarif Listrik PLN Bulan November, 3 Golongan Dapat Diskon, Pastikan Namamu di Sini

2 November 2020, 16:47 WIB
Ada Keringanan Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Ini Hingga Ada yang Dapat Diskon /Semarangku.com/

* Tarif listrik PLN November semua golongan

* Tarif listrik PLN November terbaru dan 3 golongan dapat diskon

* Tarif listrik PLN November bagi pelanggan non subsidi turun

SEMARANGKU – Data terbaru tarif listrik PLN bulan November, ada 3 golongan yang dapat diskon, cek penerimanya di sini.

Keringan tersebut bertujuan untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Disini

Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan BLT UMKM BPUM Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar Eform BRI, Simak Infonya

Jadi, keringanan tarif listrik sekarang bisa dinikmati juga oleh para pelanggan listrik nonsubsidi. Berikut latar belakang pemerintah memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi.

  1. Realisasi kurs Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat
  2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar Amerika Serikat per barel
  4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72 per kg

Namun, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Cair Rp3,55 Juta, Cuma 3 Hari Saja

Baca Juga: Tenang, BLT BPUM UMKM Masih Bisa Cair Rp2,4 Juta Meski Nomor KTP Tidak Terdaftar Eform BRI

Berikut tujuh golongan para pelanggan listrik nonsubsidi yang layak mendapatkan keringanan tarif listrik:

  1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN
  2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
  3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN
  4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas
  5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA
  6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 Kva
  7. Penerangan jalan umum

Pemberian keringanan tarif listrik kepada tujuh golongan pelanggan listrik nonsubsidi tersebut masih dikategorikan lagi. Berikut pengkategoriannya:

Baca Juga: Kuota Data Internet Gratis dari Pemerintah 50 GB Bakal Cair November Ini, Cara Daftar All Operator

Baca Juga: Siapkan Dokumennya! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di Situs prakerja.go.id, Segera Cek Syaratnya

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.
  3. Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.

Target penerima token listrik gratis bagi para pelanggan listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh. Berikut rekap tarif listrik per kWh disetiap tahunnya:

  1. Tahun 2017 tarif listrik Rp1.467/kWh
  2. Tahun 2018 tarif listrik Rp1.467/kWh
  3. Tahun 2019 tarif listrik Rp1.467/kWh
  4. Tahun 2020 tarif listrik Rp1.445/kWh (khusus bulan Oktober-Desember)***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler