Mau Dapat Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Mudah Dapat Set Top Box

12 Desember 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi.Mau Dapat Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Mudah Dapat Set Top Box /Antara/

SEMARANGKU - Set Top Box untuk saluran TV digital saat ini sedang banyak dibutuhkan masyarakat.

SDengan Set Top Box masyarakat bisa menonton TV digital dengan kualitas lebih baik.

Pemerintah lewat Kominfo membagikan bantuan Set Top Box ini ke masyarakat agar semua bisa menikmati siaran digital.

Adanya bantuan Set Top Box dari pemerintah bakal mempercepat migrasi saluran TV konvensional ke Tv digital nantinya. 

Baca Juga: Televisi Belum Digital? Begini Syarat dan Cara Setting TV Analog Pakai Set Top Box atau STB

Beginilah cara daftar bantuan sosial dari Kominfo berupa Set Top Box gratis dari pemerintah dileatkan ke Kominfo.

Ada dua cara untuk daftar bantuan Set Top Box Kominfo tersebut, namun yang paling mudah untuk dapatkan STB gratis tersebut yaitu dengan cara usul online di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja untuk usul online bantuan STB dari Kominfo di aplikasi itu.

Lalu bagaimana cara daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo via aplikasi dengan NIK KTP?

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dijamin Bisa Nonton TV Digital

Saat daftar online bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos, warga akan diminta data NIK KTP miliknya.

NIK KTP akan digunakan mencocokkan apakah nama Anda telah terdaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapat Set Top Box Kominfo gratis.

Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.

Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa, sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.

Penting untuk punya Set Top Box (STB) agar bisa ikut menikmati siaran TV digital di 2022 nantinya.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa menjadi salah satu alternatif agar bisa ikut menikmati saluran TV digital tanpa harus ganti televisi ke yang lebih modern.

Apalagi cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga cukup mudah, bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP.

Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.

Berikut cara mudah jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos.

Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Jika tidak memiliki HP untuk daftar online pakai NIK KTP, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa meminta tolong kepada tetangga yang memiliki HP pintar, atau ikuti tahapan berikut ini.

Berikut adalah langkah-langkah manual jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.

Tak perlu menunggu lama, segera siapkan NIK KTP Anda lalu usul online di aplikasi Cek Bansos untuk dapatkan bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler