Anda Ditipu Olshop? Ini Cara Mudah Laporkan Penipuannya!

22 September 2021, 08:45 WIB
Anda Ditipu Olshop? Ini Cara Mudah Laporkan Penipuannya! /Pixabay.com/Preis_King

SEMARANGKU – Simak cara lapor jika ditipu online shop atau olshop dengan mudah.

Di era globalisasi, setiap orang makin mudah untuk melakukan transaksi jual beli hanya dengan melalui internet. Salah satunya adalah maraknya online shop atau olshop yang dapat mudah ditemui di media sosial manapun.

Tak hanya di market place, kini olshop pun merambah di media sosial dan memungkinkan terjadinya penipuan apabila konsumen tidak hati-hati.

Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor Jika Diteror Pinjol? Ini Kontak untuk Lapor Teror Pinjol Catat!

Maraknya olshop yang hadir di berbagai platform media sosial, membuat beberapa oknum dapat mudah beraksi.

Melalui testimoni palsu, dan katalog yang dicomot dari berbagai platform kini banyak oknum olshop memanfaatkan kepercayaan konsumen dan melakukan penipuan.

Tak jarang terjadi kasus, ketika konsumen sudah mentrasfer sejumlah uang lalu oknum olshop membloki akun atau nomor konsumen tersebut.

Lantas, apa yang dapat Anda lakukan apabila mengalami penipuan dari olshop?

Baca Juga: Cara Lapor Jika Mengalami Masalah Bansos Tunai BST dari Kemensos Bulan Mei

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan, agar terhindar dari penipuan yang terjadi di olshop.

Pertama, pastikan keaslian akun olshop tersebut dengan mengecek apakah ada pengguna media sosial lain yang menandai akun tersebut.

Kedua, pastikan bahwa unggahan yang ditandai oleh pengguna lain berkaitan dengan pembelian di olshop tersebut atau testimoni langsung dari pelanggan.

Ketiga, cek apakah akun olshop tersebut sering mengganti nama akunnya atau tidak.

Keempat, cek apakah akun olshop tersebut membatasi komentar di setiap unggahannya.

Setelah melakukan pencegahan dengan keempat cara tersebut, maka Anda dapat berbelanja denga naman dan nyaman.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa olshop yang memiliki keempat ciri tersebut dapat melakukan penipuan.

Oleh karena itu, apabila Anda mengalami penipuan dari oknum olshop, Anda dapat melaporkan penipuan tersebut ke pihak berwajib.

Anda dapat melaporkan kasus penipuan tersebut, melalui laman cekrekening.id.

Laman cekrekening.id merupakan situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Situs tersebut dibuat dengan tujuan untuk membantu konsumen ketika ingin melaporkan dan mengecek rekening pemilik sebelum bertransaksi.

Berikut cara melapor oknum olshop yang melakukan penipuan.

  • Mengunjungi situs cekrekening.id
  • Pilih ‘laporkan sekarang’ pada situs tersebut.
  • Masukan data rekening yang ingin dilaporkan.
  • Lengkapi biodata pemilik rekening yang dilaporkan dan kolom data diri pelapor.
  • Tuliskan kronologi kejadian dengan unggahan bukti kejadian.
  • Klik tanda centang pada captcha dan klik submit.

Itulah cara mudah untuk melaporkan oknum olshop yang melakukan penipuan melalui laman cekrekening.id.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler