Baca Juga: Soal Balap Lari Liar, Ganjar Pranowo: Dilombakan Tapi Jangan Ditonton!
"Itulah kemudian operasi yustisi kita lakukan. Kita edukasi sekaligus kita tindak. Kalau kemudian mereka dikandani manut dan bubar, kita edukasi terus dan Jogo Tonggo menangkap itu di bawah lalu engedukasi orang tua untuk ngandani (memberi tahu). Tapi kemudian kalau tidak, mereka akan kena operasi yustisi maka mereka akan kena hukuman," jelasnya.
"Sudah saya sampaikan, Jawa Tengah punya Perda tahun 2013, itu hukumannya bisa denda sampai Rp 50 juta bahkan bisa dikurung sampai enam bulan. Kalaulah nanti situasinya tidak bisa dikendalikan bukan tidak mungkin aturan itu akan kita tetapkan, kita pakai," pungkas Ganjar Pranowo. ***