SEMARANGKU - Plt Bupati Kudus, HM Hartopo berencana memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 dengan memasukkannya ke kamar mayat dan masuk keranda. Tujuannya, untuk memberikan efek jera agar masyarakat patuh.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung mengomentari rencana itu. Ia meminta Pemkab Kudus berhati-hati dalam memberikan sanksi, agar hukuman yang diberikan tidak justru menjadi alat penyebaran covid-19.
"Mungkin maunya agak unik, membikin takut. Tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya ndak papa. Tapi kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, kalau ini menulari gimana?," kata Ganjar ditemui di kantornya, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: Debat Pilkada Diusulkan Digelar Secara Virtual oleh Ganjar Pranowo untuk Cegah Klaster Virus Corona
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tidak Akan Cair Jika HRD Perusahaan Acuhkan Hal Ini!
Kadang-kadang lanjut Ganjar, orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," tegasnya.
Menurut Ganjar Pranowo, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat sampah yang sangat kotor sampai bersih dan sebagainya.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta Walikota Hendrar Prihadi Klarifikasi Data Covid-19 ke Pusat