Ini Dia UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2023, Cek UMR Kotamu Di sini, Semarang Tertinggi Lho!

- 26 Juni 2023, 11:35 WIB
Ini Dia UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2023, Cek UMR Kotamu Di sini, Semarang Tertinggi Lho!
Ini Dia UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2023, Cek UMR Kotamu Di sini, Semarang Tertinggi Lho! /Dok. JatengProv

SEMARANGKU - Cek besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2023 ini, ada Semarang, yuk segera cek besarannya. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2023 dan akan berlaku sejak 1 Januari 2023.

Menurut Ganjar, menetapkan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023.

Baca Juga: Cek Verifikasi Akun PPDB Jateng 2023 di Sini, Lengkap dengan Cara Pengajuan Akun dan Jadwal Pelaksanaannya

UMK 2023 tertinggi berada di Kota Semarang, yakni Rp3,06 juta. UMK tertinggi berikutnya Kabupaten Demak sebesar Rp2,68 juta, Kabupaten Kendal Rp2,51 juta, Kabupaten Semarang Rp2,48 juta, dan Kabupaten Kudus Rp2,43 juta.

Adapun UMK terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1,96 juta. Setelahnya ada UMK Kabupaten Wonogiri Rp1,97 juta dan Kabupaten Sragen Rp1,97 juta.

Secara proporsi, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang sebesar 7,95% dan terendah Kabupaten Kudus sebesar 6,4%.

UMK Kota Semarang mencatat kenaikan tertinggi secara nominal pada tahun 2023, yakni Rp225,33 ribu. Setelahnya Kabupaten Semarang dengan kenaikan UMK Rp169,74 ribu dan Kabupaten Kendal naik Rp167,98 ribu.

Adapun UMK Kebumen mencatat kenaikan terendah pada 2023, yaitu Rp129,1 ribu. Setelahnya ada Kabupaten Wonogiri dengan kenaikan UMK Rp129,4 ribu dan Kota Magelang naik Rp130,09 ribu.

Berikut ini daftar lengkap UMK 2023 diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:

Baca Juga: Kapan Hasil Pengumuman UM PTKIN 2023 Akan Keluar? Yuk Ketahui Info Jadwal Keluar Pengumumannya di Sini!

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x