Selain itu, korban juga dinyatakan tewas lantaran keracunan dan gagal nafas. Tetapi, polisi masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait pemicu keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi, serta toksikologi, tuturnya.
Tersangka saat ini diancam dengan jeratan hukuman yang didasarkan pada Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, ABK ditemukan terkulai lemas saat berada di sebuah ruangan kos yang berada di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, hari Kamis, 18 Mei 2023.
Tiga orang saksi lalu dimintai keterangan oleh polisi. Mereka disebut sebagai pihak yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun kondisi korban sudah tak bisa diselamatkan lagi ketika dalam perjalanan hendak menuju rumah sakit. Dia dikatakan sempat mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas mendapati serta menyita beberapa barang bukti yang berupa botol minuman alkohol dari beragam jenis.***