Sementara untuk bantuan keuangan Kabupaten/Kota, Sumarno menerangkan ada tahapan yang mesti dilakukan, yakni verifikasi RKO, lelang dan pencairan berdasarkan termin pekerjaan.
"Kalau desa setelah diverifikasi dan disetujui, itu langsung ditransfer semuanya. Tapi kalau untuk Kabupaten/Kota, ada tahapan-tahapan dan pencairannya berdasarkan termin," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Pesawat Tempur Sukhoi Su-27 Dibuat Dari Teknologi F-15 milik AS, Ini Cerita Awalnya
Berdasarkan SE Gubernur Jateng, pelaksanaan proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jateng akan dilaksanakan dengan padat karya. Pihaknya juga sedang menggodok juknis agar pelaksanaan padat karya itu benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik.
"Dengan padat karya itu, harapannya warga yang menganggur karena dampak covid-19, bisa diperankan untuk pembangunan-pembangunan yang ada," tutupnya. ***